Hilirisasi Kekayaan Intelektual tidak akan optimal tanpa kolaborasi

YP2N-Bogor, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu pada 20 Juni 2025 menyampaikan perlindungan hukum karya. Kekayaan Intelektual (Haki), perlindungan paten, merk dagang adalah perlindungan karya. Perlindungan kekayaan intelektual penting dimiliki sebagai cermin inovasi dan kreativitas. Hal ini merupakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini disampaikan diacara penandatanganan kerjasama kampus Unida dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkum di Bogor.

Hilirisasi Kekayaan Intelektual tidak akan optimal tanpa kolaborasi erat antara perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai sumber inovasi dan pemerintah sebagai fasilitator. Hilirisasi KI yang efektif, “kita dapat menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi ketergantungan pada teknologi asing, demi kemandirian dan kemajuan Indonesia” Ungkap Razilu.